Pendahuluan
Teknisi dari ATEM (Akademi Teknik Elektromedik) adalah salah satu teknisi yang handal dan di pertimbangkan di dunia kerja. teknisi yang sukses adalah teknisi yang memperhatikan aturan main dari sebuah kehidupan kerja. apa saja aturan main itu? mari kita bahas dalam kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan tentang salah satu peraturan pemerintah (PP) no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan kaitannya dengan Technopreneurship.
Materi
pada PP No 36 Tahun 2009 Pada Pasal 1 ayat 2 Di jelaskan bahwa:
Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelengarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Artinya, dengan cara kita menjadi Teknisi di sebuah perusahaan atau rumah sakit, kita telah menjadi sumber daya di bidang kesehatan. Begitu juga dengan perusahaan, penyuplai barang, pengedar, dokter, suster dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kesehatan, secara otomatis telah menjadi sumber daya kesehatan. lalu di jelaskan juga tentang ALAT KESEHATAN pada pasal 1 ayat 5
Pasal 1 ayat 5
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Di jelaskan secara jelas dari pasal di atas bahwa sesungguhnya alat kesehatan adalah alat yang tidak mengandung obat yang di gunakan untuk mencegah, diagnosis kesehatan, menyembuhkan dan meringankan penyakit, dan lain lain seperti pada pasal di atas. Pasal ini dapat memberi kita perlindungan hukum dari pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya, seorang yang tidak bertanggung jawab, meminta kita memperbaiki alat yang bukan alat kesehatan. kita bisa menolaknya, sebab kita hanya memperbaiki alat kesehatan saja, wajibnya. jika anda ingin memperbaiki nya, boleh saja, tetapi jika ada sesuatu yang tidak di inginkan terjadi pada alat tersebut, kita tidak bisa menerima bantuan hukum dari pasal ini. semua perbuatan selalu ada resikonya :D
lalu terdapat pasal yang menjelaskan tenaga kesehatan. berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 ayat 6
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Artinya dalam pasal ini, tidak semua orang bisa mengerjakan sesuatu yang bukan bidangnya. Kita adalah teknisi, berarti tugas kita adalah untuk meneliti kerusakan pada setiap alat kesehatan, atau pengkalibrasian, tergantung dari keahlian masing masing individu. Tidak bisa seorang radiografer memperbaiki sebuah cyrosurgery, karena bukan pada bidangnya. Jadi, Tenaga Kesehatan yang baik adalah Tenaga kesehatan yang bekerja pada bidangnya masing masing.
Lalu, pada pasal 2, di jelaskan tentang pembangunan kesehatan, yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan, terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
Artinya pada hal ini adalah tenaga kesehatan, termasuk teknisi, berperan dalam pembangunan kesehatan. dan pembangunan kesehatan harus menaati peraturan yang terdapat pada pasal 2 UU no 36 tahun 2009. jadi, kita sebagai teknisi harus bekerja dengan asas prikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, melaksanakan hak dan kewajiban, adil, tidak diskriminatif, dan menghormati norma norma agama.
Penutup
Berhati hatilah dalam bekerja, sesungguhnya aturan di buat untuk melindungi seluruh Tenaga Kesehatan di Indonesia dan untuk menjadi acuan keadilan jika ada sesuatu yang bermasalah dan membutuhkan perlindungan hukum. undang undang juga di buat agar Tenaga Kesehatan menyadari posisinya untuk membantu warga negara Indonesia menjadi lebih baik kedepannya dan untuk terhindar dari masalah masalah yang tak di inginkan.
Sekian dari penulis. kurang lebihnya mohon maaf. apabila ada kata yang kurang berkenan, mohon di maafkan. Kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan kekhilafan datangnya dari manusia.
semoga bermanfaat bagi kita semua
Salam Elektromedis!