Jumat, 23 Mei 2014

PP No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Kaitannya dengan Technopreneur

Pendahuluan

 Teknisi dari ATEM (Akademi Teknik Elektromedik) adalah salah satu teknisi yang handal dan di pertimbangkan di dunia kerja. teknisi yang sukses adalah teknisi yang memperhatikan aturan main dari sebuah kehidupan kerja. apa saja aturan main itu? mari kita bahas dalam kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan tentang salah satu peraturan pemerintah (PP) no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan kaitannya dengan Technopreneurship.

Materi

pada PP No 36 Tahun 2009 Pada Pasal 1 ayat 2 Di jelaskan bahwa: 
Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelengarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Artinya, dengan cara kita menjadi Teknisi di sebuah perusahaan atau rumah sakit, kita telah menjadi sumber daya di bidang kesehatan. Begitu juga dengan perusahaan, penyuplai barang, pengedar, dokter, suster dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kesehatan, secara otomatis telah menjadi sumber daya kesehatan. lalu di jelaskan juga tentang ALAT KESEHATAN pada pasal 1 ayat 5

Pasal 1 ayat 5
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Di jelaskan secara jelas dari pasal di atas bahwa sesungguhnya alat kesehatan adalah alat yang tidak mengandung obat yang di gunakan untuk mencegah, diagnosis kesehatan, menyembuhkan dan meringankan penyakit, dan lain lain seperti pada pasal di atas. Pasal ini dapat memberi kita perlindungan hukum dari pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya, seorang yang tidak bertanggung jawab, meminta kita memperbaiki alat yang bukan alat kesehatan. kita bisa menolaknya, sebab kita hanya memperbaiki alat kesehatan saja, wajibnya. jika anda ingin memperbaiki nya, boleh saja, tetapi jika ada sesuatu yang tidak di inginkan terjadi pada alat tersebut, kita tidak bisa menerima bantuan hukum dari pasal ini. semua perbuatan selalu ada resikonya :D

lalu terdapat pasal yang menjelaskan tenaga kesehatan. berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 ayat 6

Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan  untuk melakukan upaya kesehatan.

Artinya dalam pasal ini, tidak semua orang bisa mengerjakan sesuatu yang bukan bidangnya. Kita adalah teknisi, berarti tugas kita adalah untuk meneliti kerusakan pada setiap alat kesehatan, atau pengkalibrasian, tergantung dari keahlian masing masing individu. Tidak bisa seorang radiografer memperbaiki sebuah cyrosurgery, karena bukan pada bidangnya. Jadi, Tenaga Kesehatan yang baik adalah Tenaga kesehatan yang bekerja pada bidangnya masing masing.


Lalu, pada pasal 2, di jelaskan tentang pembangunan kesehatan, yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 2


Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan, terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.

Artinya pada hal ini adalah tenaga kesehatan, termasuk teknisi, berperan dalam pembangunan kesehatan. dan pembangunan kesehatan harus menaati peraturan yang terdapat pada pasal 2 UU no 36 tahun 2009. jadi, kita sebagai teknisi harus bekerja dengan asas prikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, melaksanakan hak dan kewajiban, adil, tidak diskriminatif, dan menghormati norma norma agama. 


Penutup

Berhati hatilah dalam bekerja, sesungguhnya aturan di buat untuk melindungi seluruh Tenaga Kesehatan di Indonesia dan untuk menjadi acuan keadilan jika ada sesuatu yang bermasalah dan membutuhkan perlindungan hukum. undang undang juga di buat agar Tenaga Kesehatan menyadari posisinya untuk membantu warga negara Indonesia menjadi lebih baik kedepannya dan untuk terhindar dari masalah masalah yang tak di inginkan.

Sekian dari penulis. kurang lebihnya mohon maaf. apabila ada kata yang kurang berkenan, mohon di maafkan. Kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan kekhilafan datangnya dari manusia. 
semoga bermanfaat bagi kita semua
Salam Elektromedis!

Undang Undang Nomor 72 Tahun 1998 dan Kaitannya Dengan Technopreneur

Pendahuluan

Akademi Teknik Elektromedik atau yang lebih di kenal dengan ATEM (TEM sekarang) adalah akademi yang mencakup 2 bidang ilmu mendasar. yaitu Fisika dan Kedokteran. Fisika khususnya tentang Kelistrikan dan Kedokteran adalah alat kedokteran tersebut. ATEM telah menghasilkan banyak teknisi yang memiliki ilmu yang memadai untuk bekerja pada rumah sakit maupun perusahaan swasta. tetapi, banyak dari kita yang belum mengetahui tentang dasar hukum kesehatan di Indonesia ini yang berkaitan dengan ATEM. maka dari itu, kami akan mencoba menganalisis hubungan antara Undang Undang nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. 


Materi

Pada UU no 72 tahun 1998 di sebutkan 

Pasal 1

Ayat : 2

Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan tidak mengan-dung obat yang digunakan, mendiagnisa menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan
memperbaiki fungsi tubuh.


Dalam pasal ini, di jelaskan tentang apa itu alat kesehatan, dan fungsi fungsi dari alat kesehatan tersebut. Jadi, kita harus cermat menilai suatu alat di perusahaan atau rumah sakit. Apakah termasuk kedalam alat kesehatan atau tidak. Serta ini juga bisa menjadi lindungan hukum kita apabila ada kesalah pahaman antara teknisi, pasien, dan dokter.

selanjutnya pada bab 2 di jelaskan tentang standarisasi alat kesehatan di indonesia, sebagaimana berikut ini. 


Pasal 2


d. Alat kesehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

pada pasal 2 ayat d di jelaskan bahwa standar alat kesehatan yang benar adalah alat yang berstandar pada keputusan Menteri Kesehatan sehingga harus sesuai dengan keputusan menteri kesehatan.

Lalu, pada pasal 6, 7, dan 8, menjelaskan tentang penyediaan dan penyaluran alat kesehatan yang sudah di tetapkan oleh menteri kesehatan. Saat peredaran alat kesehatan pula harus di lengkapi dengan surat surat yang lengkap. Surat yang lengkap antara lain, spesifikasi alat, laporan pajak bea cukai, izin edar dari menteri kesehatan, dan lain lain.
Lalu di jelaskan juga pada bagian pengedaran, harus memperhatikan standar mutu pengedaran, artinya, jangan sampai barang yang di edarkan rusak di tengah perjalanan atau hilang komponennya. Jika ini terjadi, anda bisa di jerat pasal ini. Jadi berhati hatilah dalam mengedarkan alat kesehatan. Harus sesuai standar dan lengkap dokumennya.
Sebelum di edarkan, alat kesehatan harus lulus uji edar sebagaimana di jelaskan pada Pasal 13 ayat 1 sebagai berikut

Pasal 13

"(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang lulus dalam pengujian diberikan izin edar"

Izin edar yang di maksud dalam pasal tersebut sudah di tetapkan oleh menteri kesehatan, jadi sebelum alat itu di edarkan harus di uji terlebih dahulu. Surat Izin edar yang di sebutkan dalam pasal 13 ayat 1 adalah persetujuan pendaftaran alat kesehatan tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 ayat 2
apabila tidak memenuhi syarat, maka, akan di beri surat keterangan tidak izin edar dari Menteri Kesehatan. sebagaimana di jelaskan pada pasal 13 ayat 3


pada pasal 16 berbunyi:

(1) Penyaluran sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh :

a. Badan usaha yang telah memiliki izin sebagai penyalur dan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyalurkan sediaan farmasi yang berupa bahan obat, obat dan alat kesehatan.

b. Badan usaha yang telah memiliki izin sebagai penyalur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
menyalurkan sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi perorangan untuk menyalurkan sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika dengan jumlah komoditi yang terbatas dan/atau diperdagangkan secara langsung kepada masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Jika anda berniat untuk menyalurkan alat kesehatan, sebaiknya anda harus menyelesaikan persyaratan izin sebagai penyalur sebagaimana di tetapkan pada ayat 1a, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagai penyalur yang terdapat pada ayat 1b pasal 16 tersebut. 
Lalu terdapat pengecualian jika jumlah komoditi / barangnya terbatas, dan dalam hal itu, akan di atur oleh menteri kesehatan.

lalu pada pasal 16 pula terdapat pasal seperti berikut

Pasal 16

(1) Penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilakukan untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan.

nah, pada pasal ini sudah cukup jelas. alat kesehatan hanya di gunakan untuk pelayanan kesehatann atau untuk belajar. jadi tidak untuk di buat main main.


Penutup

Demikianlah analisis kami tentang kaitannya UU no 72 tahun 1998. Dapat disimpulkan bahwa alat kesehatan adalah alat yang berfungsi untuk menunjang kehidupan manusia, dan pemakaian, perawatan, pengedaran, serta penggunaan alat kesehatannya sudah di atur oleh menteri kesehatan. Jika ada pelanggaran tentang alat kesehatan oleh teknisi saat Maintenance, ada kemungkinan kita akan di tuntut oleh pihak yang di rugikan. Jadi bekerjalah dengan hati hati dan teliti, jangan sampai terjebak oleh masalah.

Terima kasih atas perhatiannya
mohon maaf apabila dalam penyampaian materi kami terdapat kesalahan dan kekurangan. sesungguhnya kesempurnaan hanya milik Allah dan kekhilafan adalah milik manusia.
Salam Elektromedis!